Jumat, 28 Mei 2010

makalah hak asasi anak

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
HAM adalah hak-hak mendasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. (Kaelan:2002).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi anak:
Konvensi Hak-Hak Anak di Jenewa (Convention On The Right of The Child)
(1) Setiap anak berhak mendapat jaminan perlindungan dan perawatan yang dibutuhkan untuk kesejahteraan anak;
(2) Setiap anak memiliki hak yang merupakan kodrat hidup:
(3) Negara menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan anak;
(4) Bagi anak yang terpisah dari orangtuanya, berhak mempertahankan hubungan pribadi dan kontak langsung secara tetap;
(5) Setiap anak berhak mengembangkan diri, menyatakan pendapatnya secara bebas, kemerdekaan berpikir dan beragama;
(6) Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, perlakuan salah, termasuk penyalahgunaan seksual:
(7) Setiap anak berhak mendapat pelayanan kesehatan, perawatan dan pemulihan kesehatan, dengan sarana yang sebaik-baiknya:
(8) Setiap anak berhak mendapat pendidikan dasar secara Cuma-cuma, yang dilanjutkan pendidikan menengah, umum, kejuruan, pendidikan tinggi sesuai sarana dan kemampuan,
(9) Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, perlindungan atau perawatan kesehatan rohani dan jasmani secara berkala dan semaksimal mungkin;
(10) Setiap anak berhak untuk beristirahat dan bersantai, bermain dan turut serta dalam rekreasi yang sesuai dengan usia anak.
B. Tujuan
 Meningkatkan taraf hidup anak-anak
 Anak adalah manusia yang mempunyai hak yang sama dengan orang dewasa
 Meningkatkan kepedulian masyarakat tentang hak anak
 Anak adalah manusia generasi baru yang akan meneruskan generasi lama
C. Perumusan Masalah
Makalah tentang Hak Asasi Anak ini mencakup beberapa masalah:
• Banyaknya pelanggaran-pelanggaran tentang hak asasi anak di Indonesia ini
• Kurangnya pengertian dalam masyarakat bahwa anak adalah generasi mendatang
• Dengan gangguan psikis dalam anak akan mengganggu perkembangan anak selanjutnya
• Banyaknya praktek-praktek perdagangan anak dalam kehidupan nyata
• Banyak hak anak yang terabaikan oleh orang tua, termasuk pendidikan yang layak
• Mempekerjakan anak di bawah umur adalah pelanggaran hak asasi anak


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian HAM
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).

“Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

B. Dasar-dasar HAM
Hak asasi adalah hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak ia lahir. Hak pertama yang dimiliki adalah hak untuk hidup Undang-undang No. 39 tahun 1999 pasal 9, ayat:
1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya
2. Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin.
3. Setiap orang berhak atas lingkungan waktu yang baik dan sehat.
HAM di Indonesia secara tegas diatur dalam Undang-undang No. 39 tahun 1999 pasal 2, tentang : “Negara republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan”.
Hak asasi anak:
Konvensi Hak-Hak Anak di Jenewa (Convention On The Right of The Child)
(1) Setiap anak berhak mendapat jaminan perlindungan dan perawatan yang dibutuhkan untuk kesejahteraan anak;
(2) Setiap anak memiliki hak yang merupakan kodrat hidup:
(3) Negara menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan anak;
(4) Bagi anak yang terpisah dari orangtuanya, berhak mempertahankan hubungan pribadi dan kontak langsung secara tetap;
(5) Setiap anak berhak mengembangkan diri, menyatakan pendapatnya secara bebas, kemerdekaan berpikir dan beragama;
(6) Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, perlakuan salah, termasuk penyalahgunaan seksual:
(7) Setiap anak berhak mendapat pelayanan kesehatan, perawatan dan pemulihan kesehatan, dengan sarana yang sebaik-baiknya:
(8) Setiap anak berhak mendapat pendidikan dasar secara Cuma-cuma, yang dilanjutkan pendidikan menengah, umum, kejuruan, pendidikan tinggi sesuai sarana dan kemampuan,
(9) Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, perlindungan atau perawatan kesehatan rohani dan jasmani secara berkala dan semaksimal mungkin;
(10) Setiap anak berhak untuk beristirahat dan bersantai, bermain dan turut serta dalam rekreasi yang sesuai dengan usia anak.

Meskipun di Indonesia telah diatur Undang-undang tentang HAM, namun masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang kerap ditemui. Salah satunya adalah perlanggaran hak asasi perlindungan anak. Sedangkan hal tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum yang diatur dalam Undang-undang No.4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan presiden No.36 tahun 1999 tentang ratifikasi konversi hak anak.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak, sebagai contoh adalah pernikahan pada anak, minimnya pendidikan, perdagangan anak , penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini pada anak banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai usia 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum usia 16 tahun.


C. HAA Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
D. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Anak
• Perdagangan anak
• Kekerasan rumah tangga terhadap anak, baik fisik maupun psikis
• Mempekerjakan anak di bawah umur
• Menjadikan anak sebagai penjajak seks komersial (psk)
• Penganiayaan oknum pendidik terhadap anak didik
• Pemerkosaan terhadap anak perempuan
• Eksploitasi anak

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam makalah ini penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Perlunya sanksi tegas atas pelanggarn hak asasi anak
2. Hapuskan segala eksploitasi anak di bumi Indonesia ini, karena anak adalah penerus bangsa ini
3. Berikan pendidikan yang layak bagi anak-anak
4. Berikan kebebasan anak dalam memilih kelangsungan hidupnya
B. Saran
Penulis ingin menyampaikan beberapa pesan kepada pembaca, antara lain:
1. Untuk selalu menambah ilmu
2. Hendaklah kita sebagai manusia selalu menjaga segala sesuatu yang telah diberikan dan dicitakan Allah
3. Hendaklah kita selalu mengenang jasa-jasa dan kerja keras orang tua kita sehingga kita dapat menempuh jejnjang pendidikan tinggi
4. Hendaklah kita selalu mendoakan yang terbaik bagi orang tua kita



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya, UI Press, Jakarta
.
Garungan, WA. 1987. Psikologis sosial. PT Eresco. Bandung.

Tidak ada komentar: